KILASRIAU.com — Polemik antara masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) kembali mencuat. Masyarakat menuding perusahaan melibatkan internalnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama masyarakat, namun dengan tujuan memenangkan perkara sendiri.
Dalam forum terbuka yang digelar di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir, terungkap bahwa PT IJA telah dinyatakan menang dalam perkara gugatan terkait serangan hama kumbang di lahan masyarakat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, sebagaimana tertuang dalam amar putusan nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh. Dalam putusan itu disebutkan bahwa hama kumbang yang merusak kebun warga tidak berasal dari perkebunan milik perusahaan.
Namun yang mengejutkan, saat daftar nama penggugat ditampilkan di layar, masyarakat yang hadir langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan tidak mengenali nama-nama tersebut sebagai bagian dari warga yang selama ini berjuang menuntut hak mereka. "Itu semua bukan masyarakat kami. Itu orang-orang dari perusahaan sendiri," teriak beberapa warga yang hadir dalam forum.
Temuan tersebut memicu dugaan bahwa PT IJA sengaja memfasilitasi proses hukum melalui perwakilan palsu demi mendapatkan putusan yang menguntungkan di pengadilan.
Pihak kuasa hukum masyarakat, dari Lau Firm Chairul Salim, M. Musa & Partners, menegaskan bahwa terdapat bukti dan kajian ahli yang menunjukkan hama kumbang memang berasal dari kebun sawit milik perusahaan. Mereka juga mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak bukti tersebut.